Beranda Lensa Aktual Flash Photos Gatot Pujo Nugroho Bersaksi di Sidang Rio Capella Flash Photos Gatot Pujo Nugroho Bersaksi di Sidang Rio Capella 23 November 2015, 13:37 Terlihat mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Dalam sidang lanjutan mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ( Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir Evy Susanti) yang seharusnya empat orang saksi yang salah satunya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 1 dari 14 Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Terlihat mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Dalam sidang lanjutan mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ( Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir Evy Susanti) yang seharusnya empat orang saksi yang salah satunya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Gubenur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho menjadi saksi dalam sidang lanjutan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella. Terlihat mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Dalam sidang lanjutan mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ( Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir Evy Susanti) yang seharusnya empat orang saksi yang salah satunya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya pemberian duit Rp 200 juta ke eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella melalui Franssica Insani Rahesti. Duit ini sebagai imbalan atas upaya Rio memfasilitasi islah dengan Wagub Sumut-kini Plt Gubernur-Tengku Erry Nuradi. Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya pemberian duit Rp 200 juta ke eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella melalui Franssica Insani Rahesti. Duit ini sebagai imbalan atas upaya Rio memfasilitasi islah dengan Wagub Sumut-kini Plt Gubernur-Tengku Erry Nuradi. Gubenur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho menjadi saksi dalam sidang lanjutan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella. Dalam kesaksiannya Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho mengakui adanya pemberian duit Rp 200 juta ke eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella melalui Franssica Insani Rahesti. Duit ini sebagai imbalan atas upaya Rio memfasilitasi islah dengan Wagub Sumut-kini Plt Gubernur-Tengku Erry Nuradi. Dalam sidang lanjutan mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi diantaranya ( Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir Evy Susanti) yang seharusnya empat orang saksi yang salah satunya Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Hikmah Kisah Bal’am bin Ba’ura, Ulama yang Bela Penguasa Dzolim Demi... 21 September 2021, 12:24 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Berita Lain Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak SYL 25 April 2024, 01:29 72 Napi Terorisme di Lapas Gunung Sindur Ucap Janji Setia untuk... 25 April 2024, 03:41 Menlu Rusia Sebut Barat Berupaya Kacaukan Situasi Kaukasus Selatan 25 April 2024, 13:41 KPK Ungkap Masih Banyak Pejabat Terlibat Konflik Kepentingan 25 April 2024, 13:25 Shin Tae Yong Akui Berat Harus Hadapi Negaranya Sendiri 25 April 2024, 00:11