Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho, Rabu (23/12) besok menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Benar, besok sidang dakwaan. Sidang mulai jam 09.00 WIB,” ujar kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa ketika dihubungi, Selasa (22/12).
Dia pun mengaku tak bisa komentar perihal sidang yang akan digelar besok itu. “Belum terima, nanti teman saya yang ambil dakwaannya,” kata dia.
Sementara ujar dia, Gatot sudah siap untuk mengkuti sidang yang menjeratnya itu. “Ya selalu siap, kan tinggal sidang,” kata dia.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu