Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa.
“Iya (ajukan jadi JC), tapi tidak lewat saya. Beliau membuat surat sendiri kira-kira tiga hari lalu,” kata Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).
Namun demikian, Yanuar sendiri tidak bisa menjelaskan secara detil mengenai pengajuan JC tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui di kasus mana kliennya mengajukan JC.
“Saya tidak tahu soal itu, karena pengajuan JC juga pribadi, nggak lewat saya,” kata dia.
Diketahui, Gatot memang terjerat beberapa kasus di KPK. Sebut saja kasus suap terkait ‘pengamanan’ perkara dana Bantuan Sosial (Bansos) yang ditangani Kejaksaan Agung, serta dugaan suap kepada DPRD Sumut.
Di sisi lain, istri Gatot, Evy Susanti juga mengakui jika dirinya dan suaminya itu mengajukan diri sebagai JC ke penyidik KPK. “Sudah (mengajukan surat JC), sudah,” terang Evy, saat berada di gedun KPK untuk menjalani pemeriksaan, hari ini.
Evy sendiri juga menyandang status tersangka di KPK. Dia terjerat kasus suap kepada hakim dan paniter PTUN Medan. Serta suap ke mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Dengan adanya pengajuan JC ini diharapkan akan fakta-fakta baru yang terungkap. Pasalnya, khusus untuk kasus dugaan suap ‘pengamanan’ perkara Bansos, diyakini masih terdapat pihak selain Gatot dan Evy.
Seperti halnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejagung, Maruli Hutagalung yang disebut menerima uang Rp 500 juta dari OC Kaligis. Uang tersebut berkaitan dengan kasus suap ‘pengamanan’ perkara Bansos di Kejagung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby