Jakarta, Aktual.co — PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk menyatakan, Gatot M. Suwondo telah mengajukan pengunduran diri sebagai komisaris meski belum efektif masa kerjanya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Budi Satria.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, Komisaris baru dikatakan efektif masa kerjannya jika sudah melalui proses penilaian dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai dengan RUPS Tahunan bahwa anggota dewan komisaris berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian dan kepatutan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, ditulis Selasa (2/6).
Menurutnya, Gatot sendiri sebenarnya belum efektif menjadi komisaris BRI lantaran belum melalui tahapan OJK tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Gatot Suwondo belum mendapat persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan sehingga yang bersangkutan belum efektif menjadi anggota dewan komisarais perseroan,” ujarnya.
Gatot Suwondo yang merupakan mantan Direktur Utama PT BNI (Persero), diangkat menjadi komisaris BRI melalui RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 18 Maret 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby