Jakarta, Aktual.com – Pernyataan dan sikap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai cenderung menyerang keyakinan umat beragama jelang Pilkada DKI 2017, menjadi sorotan publik. Bahkan, sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan calon petahana ke pihak kepolisian.
Pengamat Hukum Andri Wijaya Kusuma menyesalkan dugaan penistaan terhadap surah Al Qur’an Al Maidah ayat 51 yang sering didengungkan Ahok, lantaran sebelumya yang bersangkutan mengingatkan agar tidak menggunakan isu SARA dalam Pilgub.
“Kalau memang Ahok terbukti melakukan penistaan agama, maka dia berarti telah melakukan pelanggaran Pilkada,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/10).
“Padahal Kapolri dan Kapolda sampai berulangkali mengingatkan kita semua untuk tidak dan menghindari isu SARA, tapi justru sebaliknya Pak Gubernur ini seperti maling teriak maling, malah menghina dan terkesan merendahkan kitab suci umat Islam,” tambah dia.
Ia menilai pernyataan masif yang cenderung menyerang SARA oleh Ahok bisa dikatakan masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, Andri menagih janji Kapolri Jenderal Tito Karnavian maupun Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan untuk menindak para kandidat yang menggunakan isu SARA untuk menyerang.
“Bukan saja pelanggaran terhadap aturan Pilkada, akan tetapi sudah masuk delik pidana, yaitu dugaan penistaan terhadap agama tertentu, untuk itu negara harus bersikap cepat agar tidak terjadi konflik meluas nantinya,” pungkas dia.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh: