Ganjar juga mengaku heran dengan adanya tuduhan yang menyebutkan menerima aliran dana korupsi e-KTP di ruangan anggota Komisi II DPR Mustokoweni pada September dan Oktober.

“Waktu itu ditanya (penyidik KPK) bahwa apakah saya menerima di ruangan Bu Mustokoweni. Kapan itu? Saya tanya, (jawabnya) September sama Oktober, saya menjawab, Bu Mustokoweni saja meninggal Juni kok.”

Sebelumnya, saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4), Nazaruddin menyebutkan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut.

Nazaruddin menyatakan jika penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.

“Ganjar ingin jatahnya sesuai dengan ketua fraksi yakni 500.000 dollar Amerika, sedangkan dia hanya diberi 150.000 dollar Amerika,” ujarnya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu