Jakarta, Aktual.com – Pengadilan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik menyuguhkan perdebatan antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baaswedan, dan mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani soal tekanan yang dihadapi Miryam saat pemeriksaan di KPK.
“Waktu pemeriksaan pertama itu 1 Desember 2016, itu pas ulang tahun saya. Jadi kurang tidur, terus dapat panggilan dan kondisi saya secara fisik sedang datang bulan,” kata Miryam dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/3).
“Dengan kondisi kurang tidur dan datang bulan, saya tiba pukul 10.00, saya diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 di ruangan ukuran 2×2 meter.”
Pada saat awal pemeriksaan, klaim dia penyidik bicara kepadanya. “Ibu Yani sebetulnya tahun 2010 mau ditangkap’ itu yang bicara Pak Novel, jadi belum bicara apa-apa sudah begitu, jadi saya langsung drop banget, kepala saya pusing dan tidak nyaman karena ruangan kecil, saya tertekan dengan kata-kata itu.”
Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu