Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Gaya kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya ingin diubah oleh komisioner baru. Hal ini terlihat ketika lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota politikus PDI-P Damayanti Wisnu Putrantri.

Biasanya para pimpinan menggelar barang bukti hasil tangkapan, namun kepemimpinan Agus Rahardjo cs ini malah sebaliknya. Agus selaku pimpinan mengaku tak ingin menunjukan barbuk hasil tangkapan, karena tak ingin merusak bukti tersebut

“Saya sebetulnya berpikir jangan sampai konpers ini mengacak-acak lapangan yang jadi becek,” kata Agus di kantor KPK, Kamis (14/1) sore.

Alasan Agus, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Nanti Anda akan tahu kasusnya di pengadilan. Takutnya ada orang yang nantinya malah mempersulit langkah kita,” ujar Agus.

Ketika ditanya lebih rinci mengenai jenis proyek yang menjerat anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut, Agus malah menyatakan kekecewaannya.

“Anda sendiri sudah banyak tulis di media massa, walaupun sebetulnya tidak saya harapkan. Saya berharap langkah teman-teman di lapangan supaya lebih lancar dibandingkan yang lalu. Selalu kalau kita berterus terang seperti itu ada langkah-langkah yang tidak kita inginkan,” ujar dia.

Damayanti diduga terjerat kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Damayanti juga Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Damayanti, Julia, dan Dessy merupakan pihak penerima suap. Sementara Abdul sebagai pihak penyuap. KPK menaksir total suap yang akan diberikan sebesar 404 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu