Semarang, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly segera memberikan sanksi kepada dua oknum sipir yang mengawal Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pekan depan. Saat ini, pihaknya masih mengevaluasi seluruh terkait foto terpidana 30 tahun penjara kasus pajak tersebut, sedang berada di sebuah rumah makan.
“Kita masih evaluasi kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh kesalahan kedua oknum tersebut. Minggu depan akan kami terima hasilnya,” kata Yasonna usai rapat koordinasi optimalisasi penyerapan APBN/ APBD di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa (22/9).
Dia pun akan membentuk tim yang mengivenstigasi beredarnya foto Gayus Tambunan berjalan-jalan keluar dari Lapas. Meski tak menyebut ancaman sanksi bagi anak buahnya itu, Laoly mengaku akan mengukur kinerja tim dan memberikan sanksi berat yang dilakukan.
“Urusan petugas kita yang mengawal dia (Gayus Tambunan-red) dan berapa berat kesalahannya itu secara psikologi kita proses. Nanti tim akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen dan saya,” kata dia.
Seiring berjalannya evaluasi terhadap petugas yang mengawal Gayus, saat ini terpidana kasus pajak itu telah dipindahkan dari lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur. “Sudah kita pindahkan, lebih cepat lebih baik itu,” kata dia.
Diketahui, dua petugas lapas dan dan seorang polisi dianggap lalai karena mengizinkan Gayus berada di tempat publik. Kontroversi Gayus mencuat setelah Baskoro Endrawan melalui akun Facebook-nya mengunggah foto Gayus yang sedang makan di sebuah restoran di Jakarta. Dalam foto itu, Gayus sedang duduk makan bersama dua perempuan.
Belum diketahui kapan foto tersebut diambil. Sebab, beredar kabar bahwa pada 9 September 2015 Gayus sempat meminta izin karena harus menghadiri sidang gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Unggahan foto itu lantas membuat heboh publik setelah tersebar luas di media sosial.
Seharusnya kedua petugas Lapas Sukamiskin yang dibantu seorang polisi itu tak memberikan izin kepada Gayus untuk berada di tempat publik atau harus memastikan narapidana tetap berada di mobil tahanan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu