Jakarta, Aktual.com — Peneliti anggaran dari Centre for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendukung rencana pemerintah Jokowi mengalihkan aset negara ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti PPK Kemayoran dan Gelora Bung Karno.
Namun, disisi lain Uchok mempertanyakan kejelasan keberadaan sertifikat tanah negara tersebut.
“Aset Gelora Bung Karno, dan Kemayoran sudah sepantasnya diserahkan ke pemda Jakarta. Agar pemda bisa mengintegrasi pembangunan Gelora Bung Karno dan Kemayoran dalam wilyah Jakarta. Tetapi, kalau dialihkan aset Gelora Bung Karno dan Kemayoran ke pemda Jakarta, kemungkinan bisa cepat hilang tuh aset,” ujar Uchok di Jakarta, Rabu (23/9).
Pasalnya, banyak aset pemda Jakarta itu banyak yang tidak jelas, ada yang hilang sertifikatnya, atau tidak diketahui dimana sertifikat.
“Manajemen dan administrasi pemda DKI Jakarta ambradul, banyak aset pemda Jakarta itu banyak yang nggak jelas,”
“Tapi, kalau juga tidak dikasih kepada pemda Jakarta, paling yang senang adalah DPR, karena wilayah Gelora Bung Karno dan Kemayoran adalah tempat basah penuh duit,” tandasnya
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa Jokowi sudah berkali-kali berjanji akan memberikan lahan kawasan Gelora Bung Karno dan PPK Kemayoran. Namun, Jokowi tidak ingin ditanya soal janjinya untuk ‘pindah tangan’ lahan GBK dan Kemayoran dari Sekretariat Negara ke Pemprov DKI Jakarta. Jokowi akan membicarakan hal itu saat sudah dilantik jadi presiden.
Kemudian, Pemerintah DKI Jakarta kembali meminta dua aset milik Kementerian Sekretariat Negara di Ibukota. Dua aset itu adalah kawasan Glora Bung Karno dan Kemayoran. Setelah dua aset itu dihibahkan ke DKI, maka Balaikota akan membenahinya.
Dua kawasan itu akan dibenahi, semisal di GBK yang banyak sekali pungutan liar parkir. Sementara kendaraan yang masuk ke sana dikenakan retribusi pajak masuk. Begitu juga Kemayoran yang akan dijadikan kawasan pemukiman dan bisnis terpadu atau biasa disebut Kota Baru. Namun itu urung dilakukan karena terbentur Surat Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (SIPPT).
Untuk diketahui, sejumlah istana milik negara, termasuk Istana Bogor dan Istana Cipanas kini resmi statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah penggunaan dan pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara.
Penetapan status ini tertuang dalam tiga Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sejak 2013 kemarin. Selain Istana Bogor dan Istana Cipanas, BMN lain yang ditetapkan PSP-nya di bawah Setneg adalah tanah dan bangunan pada Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPK Kemayoran), Taman Mini Indonesia Indah dan Istana Negara di beberapa wilayah.
Secara keseluruhan PSP di lingkungan Setneg terdiri dari PPK GBK sebanyak 24 bidang tanah dan 31 unit bangunan, PPK Kemayoran yang meliputi empat bidang tanah, TMII meliputi enam bidang tanah, Istana Bogor tiga bidang tanah, Istana Cipanas dua bidang tanah, Istana Yogyakarta tiga bidang tanah, Istana Tampaksiring dua bidang tanah serta 84 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda dua serta 105 unit peralatan dan mesin.
Artikel ini ditulis oleh: