Jakarta, Aktual.com-Menjelang lima tahun masa juangnya, Geber BUMN terus berupaya mendesakan penyelesaian soal outsourcing BUMN oleh DPR. Kali ini, GEBER BUMN menemui Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Fadli Zon guna mengkonfirmasi lagi komitmennya terhadap penanganan soal outsourcing BUMN setelah sebelumnya di 25 Mei 2015 dan 25 Juli 2017 GEBER BUMN pernah bertemu dengan beliau untuk membicarakan hal yang sama.
Pertemuan berlangsung pada Rabu, (13/9) di Lt.3 Gd Nusantara III Komplek Parlemen, Senayan Jakarta. Dihadiri oleh delegasi Geber BUMN dari tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pertemuan ini membicarakan sejumlah agenda dan update atas kondisi terkini permasalahan outsourcing di BUMN.
Ais, selaku Koordinator Nasional Geber BUMN, menyampaikan kegeramannya atas kelambanan pelaksanaan fungsi kerja anggota dewan. RAKERGAB yang tak kunjung terwujud serta minimnya inisiatif parlemen dalam upaya “memaksa” eksekutif menyelesaikan persoalan outsourcing di BUMN ini.
“Sejumlah indikator pelanggaran, padahal sudah tampak nyata. Tapi anehnya, pihak pemerintah, kemnaker misalnya, sepertinya tidak berdaya menghadapi keengganan perusahaan-perusahaan BUMN untuk mematuhi regulasi dan kebijakan yang ada. Penerapan outsourcing yang menyimpang tetap berlangsung, diikuti pula oleh tindakan sepihak yang sewenang-wenang terus dilakukan, “ kata Ais melalui perangkat seluler di Jakarta, Kamis (14/9).
Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan melebihi limitnya, jenis pekerjaan yang tergolong pekerjaan inti malah dialih-dayakan serta perlakuan PHK sepihak terhadap pekerja-pekerja yang “kritis” masih terus saja jadi ancaman dan juga nyata terjadi. Terkini, bahkan perusahaan BUMN, kuat dugaan, disinyalir mengarahkan vendor-vendor untuk merubah jenis kontrak pekerjaannya hingga mengalihkannya ke jenis pekerjaan lainnya, dengan alasan ketiadaan pekerjaan sejenis sebagaimana di waktu sebelumnya.
Akibatnya, buruh kembali di “nol” kan masa kerjanya dengan perubahan jenis kontrak pekerjaan tersebut. Selain itu, pengalihan jenis pekerjaan pun, men”downgrade” skill yang telah dimilki buruh/pekerja. Kondisi ini hampir pasti dominan, bisa dijumpai di BUMN PLN khususnya, baik dari area barat hingga ke timur.
Kontradiksi lainnya, di soal “recruitmen”. Perusahaan-perusahaan BUMN ini selalu berdalih karena adanya keterbatasan dana ketika akan menerima pekerja outsourcing menjadi pekerja berstatus permanen di tempatnya. Namun kini, mereka malah membuka penerimaan karyawan baru tanpa melibatkan ataupun memprioritaskan pekerja outsourcing yang telah bekerja menahun. Padahal posisi kerja yang akan direkrut, bisa diisi oleh pekerja outsourcing yang ada dengan berbagai latar belakang kapasitasnya.
Di sisi pelaksanaan hak normatif (soal upah) misalnya, di beberapa provinsi, terjadi terus pelambatan pemberian upah dari ketentuan waktunya. Besaran nominalnya pun cenderung berbeda-beda. Padahal jenis pekerjaan yang dilakukan relatif sama.
Dari ragam soal yang bersifat strategis dan taktis itu, Ais menambahkan, kesegeraan pelaksanaan RAKERGAB maupun RDP menjadi sangat penting. RAKERGAB yang dihadiri lintas komisi nantinya diharapkan mampu merumuskan keseluruhan penyelesaian dari hasil proses penanganan DPR periode sebelumnya. Sementara, RDP di tingkat komisi menjadi mekanisme antisipatif dan klarifikatif terhadap update dan persoalan-persoalan baru yang muncul di lapangan.
Karenanya, Geber BUMN mendesak perhatian dan arahan Pimpinan DPR untuk mengagendakan RAKERGAB dan RDP dalam waktu dekat. Terbentuknya Panja beserta rekomendasinya dan hasil kesimpulan dari rangkaian rapat-rapat kerja bersama di periode DPR sebelumnya, harus mampu ditindaklanjuti oleh DPR saat ini sebagai keterikatan dan kepatuhan dari pihak-pihak terkait terhadap regulasi dan kebijakan yang ada.
Merespon pandangan Geber BUMN tersebut, Fadli Zon, menilai sebagai masukan positif bagi DPR. Rekomendasi DPR sebelumnya menjadi bahan acuan bagi tindaklanjut parlemen saat ini. Hal ini akan lebih dikuatkan lagi secara mengikat dengan kesimpulan rapat yang ditandangani bersama kelak. Dan rapat-rapat di tingkat komisi akan didorong mengarah ke penanganan soal taktis tadi guna membahas soal hak-hak normatif dan pemanggilan direksi-direksi BUMN, baik oleh Komisi IX maupun Komisi VI. Untuk hal-hal yang bersifat kasuistis, GEBER BUMN diminta untuk membuat resume nya secara terpisah dan langsung ditujukan kepadanya.
Fadli Zon juga menanggapi soal PHK sepihak dan rekruitmen sebagai tindakan negatif dan tidak perlu dilakukan oleh BUMN. Pekerja outsourcing yang sudah bekerja bertahun-tahun, mestinya perlu mendapatkan prioritas di proses rekrutmen itu.
Diakhir rapat, Fadli Zon menyatakan kesanggupannya untuk mendorong RAKERGAB dan RAKER di tingkat komisi terkait melalui nota rekomendasi darinya. Dan akan ditujukan ke Komisi IX maupun Komisi VI DPR. Fadli pun akan menginisiasi desakan RAKERGAB ini untuk menjadi tema bahasan di rapat pimpinan DPR agar dapat mengagendakannya di akhir masa persidangan ini atau di awal masa persidangan berikutnya.
GEBER BUMN berharap apa yang dijanjikan dan disanggupi oleh Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR dapat terlaksana. Hal ini penting mengingat banyaknya jumlah buruh BUMN yang nasibnya dipertaruhkan oleh ketegasan dari DPR sebagai wakil rakyat yang dipercaya dapat membela hak-hak buruh sebagai bagian dari masyarakat, untuk mendorong kejelasan jalannya rekomendasi panja outsorcing maupun satgas outsorcing dalam melindungi hak-hak buruh yang terdzolimi
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs