Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengajuan restitusi (ganti kerugian) pajak PT Mobile 8 (Smartfren) periode 2007-2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah mengatakan, penyidik akan memeriksa Agum karena menjadi Komisarir Independen di perusahaan tersebut. Penyidik akan menggali seputar pengajuan restitusi pajak dari Agum.
“Apakah jajaran direksi mengajukannya atas sepengetahuan atau izin dari komisaris,” kata Armisyah, Selasa (5/1).
Selain, Agum penyidik juga sudah merencanakan untuk memanggil komisaris lainnya, termasuk Komisaris Utama, Hary Tanoesoedibjo (HT).
Seperti diketahui, saat dugaan korupsi tersebut muncul, mayoritas saham PT Mobile 8 diketahui masih dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun waktu tersebut, PT. Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar. PT Jaya Nusantara diduga tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.
Kemudian diduga terjadi Transaksi rekayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu