Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gede Pasek Suardika, menyatakan Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) adalah kebutuhan.
Dengan catatan, revisi bertujuan menata dan menajamkan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dan relasi penegakan hukumnya dengan lembaga penegak hukum lainnya.
“Dewan pengawas atau apapun namanya sangat penting ada selama ditujukan untuk menjaga dan mengawal tugas-tugas KPK, agar berjalan lebih baik dan mencegah adanya penyimpangan kekuasaan,” kata Pasek kepada wartawan, ditulis Rabu (17/2).
Menurutnya, bisa saja dewan pengawas nantinya dibentuk. Akan tetapi keberadaannya tidak boleh masuk di ranah ‘due process of law’, melainkan cukup pengawalan di tataran etik dan penegakan norma saja.
Terkait hal itu pula, mantan anggota Komisi III DPR itu meminta pihak-pihak yang selama ini menolak revisi UU KPK agar berhenti melakukan propaganda dengan menstigmakan revisi UU KPK itu adalah gerakan pro koruptor.
“Harus jujur diakui banyak yang masih harus dipertegas pengaturan di UU KPK sehingga bisa bekerja lebih profesional,” jelasnya.
Ditekankan legislator asal Bali itu, terpenting dari materi revisi UU KPK ujungnya adalah memperbaiki kelemahan yang terjadi dalam praktik di KPK selama ini. Selain itu muaranya juga penataan dan penajaman tugas dan kewenangan KPK.
Artikel ini ditulis oleh: