Jakarta, Aktual.co — Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika mempertanyakan usulan hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya substansi usulan, melainkan juga mereka-mereka yang mengusulkan hak imunitas.
“Kalau mengusulkan kebijakan itu jangan dalam keadaan emosi, yang aku herankan para pakar, doktor, yang mendukung itu,” tegas Pasek, dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, KPK sebenarnya sudah mempunyai kesaktian dalam menegakkan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keberadaannya, seperti halnya jaksa maupun polisi dalam menegakkan hukum.
Begitu halnya pengacara dalam mendampingi kliennya hingga profesi dokter sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dengan penekanan, mereka mendapatkan perlindungan ketika melakukan pekerjaannya menegakkan hukum.
“Tetapi kalau dia (pribadi) melakukan pelanggaran, enggak boleh dong. Saya ngga habis mengerti keberpihakan mereka,” tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, dalam hal pengawasan terhadap KPK sebenarnya DPR pernah menyepakati dibentuknya lembaga pengawas. Ini merujuk pada instansi-instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya.
Tugasnya adalah mengawasi kerja komisioner yang dimungkinkan melakukan pelanggaran dalam kerja. Akan tetapi, kesepakatan itu hilang seiring bergantinya Pasek dari kursi Ketua Komisi III DPR.
“Harus ada pengawasan, presiden ada, MA ada pengawasnya, Polri, jaksa, semua ada. Itu ciri negara demokrasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: