Jakarta, aktual.com – Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan direlokasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa perpindahan tersebut telah diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang PPSK OJK.
“Jadi memang OJK harus berkedudukan ke IKN,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Selasa (31/10).
Mirza menjelaskan bahwa selama proses ini, ada serangkaian tahapan yang harus diikuti, termasuk memastikan keteraturan administratif dalam membangun kantor OJK di lokasi tersebut. OJK telah mengadakan beberapa pertemuan persiapan terkait perpindahan ini.
Selanjutnya, metode penyesuaian lahan akan melibatkan penetapan status sebagai aset negara yang dikelola oleh pihak lain atau Optimalisasi Penggunaan Lahan (OPL) untuk mempercepat proses pembangunan.
“(Pertemuan) 11 Agustus dan 28 Agustus 2023 dengan Otoritas IKN. Ada pola penetapan lahan untuk lembaga pemerintah. Semula melalui rencana perubahan Perpres namun percepatan lahan akan dilakukan penggunaan barang milik negara dioperasikan oleh pihak lain. Ini teknis,” jelasnya.
Mirza menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk Otoritas IKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian lain yang relevan seperti Kementerian PUPR.
“Dasar pembangunan gedung ojk, terakhir groindbreaking proyek-proyek pemerintah di IKN,” imbuhnya.
OJK juga telah menyusun jadwal waktu (timeline) untuk pembangunan gedung OJK di IKN. Rencananya, proyek pembangunan ini akan dimulai pada tahun 2024, sesuai dengan detail yang terdapat dalam program pemindahan OJK ke IKN, yang juga mencakup rencana pengalihan lokasi pegawai OJK yang memiliki kaitan dengan operasi OJK di IKN.
Sebagai catatan, OJK menerima surat dari OIKN pada tanggal 22 Mei yang berisi informasi mengenai penunjukan lokasi untuk gedung kantor OJK di IKN. Surat tersebut menjadi dasar bagi OJK dalam memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan pembangunan gedung OJK di IKN.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain