Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR

Artikel ini ditulis oleh: