Beranda Lensa Aktual Flash Photos Gedung Pencakar Langit Jakarta Wajib Bersertifikat Tahan Gempa Flash Photos Gedung Pencakar Langit Jakarta Wajib Bersertifikat Tahan Gempa 21 September 2016, 10:27 Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Kemenperin Ciptakan Inovasi Teknologi Pendukung Industri Hijau 23 November 2024, 15:29 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 Bawaslu Minta Calon Fokus Sampaikan Program Kerja pada Kampanye Akbar 23 November 2024, 09:43 Apakah Bisa Sistem Pemerintahan Praidensial Sesuai UUD 1945 Untuk Di Ubah 23 November 2024, 14:37 Sarbin Sehe: Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan 23 November 2024, 09:20