Gedung Pencakar Langit Jakarta Wajib Bersertifikat Tahan Gempa
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam
Bangunan pencakar langit terlihat dari ketinggian gedung di Jakarta, Rabu (21/9/2016). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pembangunan gedung bertingkat di Ibu Kota disertai dengan sertifikat layak fungsi yang bertujuan untuk memberikan jaminan jika bangunan tersebut tahan terhadap guncangan bencana alam. AKTUAL/MUNZIR