Ambon, Aktual.com – Puluhan karyawan yang selama ini bekerja pada dua hotel di Kota Ambon terkena pemutusan hubungan kerja secara sepihak akibat mereka ketahuan bergabung dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Maluku.

“Merasa tidak diperlakukan secara adil, mereka mendatangi DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasinya,” kata anggota DPRD Maluku, Santhy Tethol di Ambon, Jumat (24/9).

Menurut dia, kedatangan para karyawan yang telah di-PHK secara sepihak ini hanya diterima oleh dirinya karena banyak anggota legislatif yang sementara menjalankan masa reses ke dapil masing-masing.

“Saya baru kembali dari daerah pemilihan setelah menjalankan agenda reses dan menerima aspirasi para karyawan korban PHK untuk diteruskan kepada pimpinan dewan dan komisi terkait,” jelas Santhy.

Sebab anggota DPRD Maluku asal dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru ini adalah ketua komisi II yang tidak menangani persoalan ketenagakerjaan.

Dia berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah KSBSI bersama para karyawan hotel dalam rapat paripurna tutup buka masa sidang DPRD.

“Kami juga akan meneruskan aspirasi ini kepada komisi yang berkompeten, yakni Komisi IV, untuk kemudian memanggil pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan,” ujarnya.

Santhy juga mengaku heran dengan perlakuan tidak adil yang dialami para karyawan hotel tersebut yang dipecat manejemen TN Hotel serta II Hotel di Kota Ambon hanya gara-gara mereka bergabung ke dalam wadah KSBSI.