Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk berikan sanksi tegas terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang. Hal tersebut dikarenakan tingkat kepatuhan penempatan dana jamrek dan jaminan pascatambang pemegang IUP masih sangat rendah.

Manajer Advokasi & Jaringan PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho menuturkan; hingga awal tahun 2018, persentase pemegang IUP yang menempatkan dana tersebut hanya 50 persen dari total keseluruhan IUP yang ada atau hampir 5000 IUP yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban mereka.

“Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang, penempatan Jamrek dan Jaminan Pascatambang merupakan prasyarat wajib yang harus dipenuhi sejak awal, baik IUP yang berstatus eksplorasi maupun IUP yang telah memasuki fase operasi produksi,” kata Aryanto secara tertulis, Rabu (24/1).

Dengan demikian tegas Aryanto, menandakan tata kelola pertambangan  Indonesia masih dibayangi masalah yang serius dan sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik.

“Perusahaan yang secara prosedur  menyalahi regulasi dan standar kegiatan pertambangan masih saja dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan operasinya. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi” pungkas Aryanto.

 

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs