Sleman, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan pemberian kompensasi ternak mati dan potong bersyarat karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap II setelah penyaluran kompensasi tahap pertama telah selesai disalurkan pada hari ini.

“Kami telah mengajukan usulan pemberian bantuan tahap II bagi ternak yang mati dan atau potong bersyarat berdasarkan data di iSIKHNAS pada 6 Mei sampai 3 Agustus 2022,” kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Jumat (21/10).

Menurut dia, usulan untuk tahap II tersebut sebanyak 180 peternak dengan jumlah ternak sapi 209 ekor dan kambing/domba enam ekor dengan jumlah bantuan sebesar Rp2.099 juta.

“Pemberian bantuan ini diutamakan bagi ternak yang mati dan potong bersyarat pada periode data iSIKHNAS 6 Mei hingga 3 Agustus 2022 Karena keterbatasan anggaran yang disediakan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian,” katanya.

Ia mengatakan, namun karena sampai dengan batas waktu pengajuan masih banyak kabupaten/kota yang belum mengusulkan, maka diberikan kesempatan kepada yang telah menyelesaikan pengajuan bantuannya.

“Karena Kabupaten Sleman telah menyelesaikan usulan tahap I maka diberi kesempatan untuk mengajukan tahap II. Sehingga saat ini kami sedang memproses usulan tahap III bagi 411 ekor Sapi dan kambing/domba dari 270 orang peternak berdasarkan data di iSIKHNAS pada tanggal 4 Agustus s/d 20 September 2022,” katanya.

Suparmono mengatakan, dasar pelaksanaan pemberian kompensasi ternak mati dan potong bersyarat karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).

“Pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan stimulan untuk mengembangkan skala usaha. Oleh karena itu peternak penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk membeli ternak kembali untuk memulihkan usaha peternakannya,” katanya.

Ia mengatakan, bantuan diberikan kepada peternak yang ternaknya mati karena PMK dan ternak sakit PMK kemudian dilakukan pemotongan paksa (potong bersyarat), sudah dilaporkan kepada petugas Puskeswan dan datanya telah dientri ke dalam aplikasi iSIKHNAS mulai tanggal penetapan wabah PMK Nasional, yakni 6 Mei sampai dengan 3 Agustus 2022.

“Bantuan ini diberikan kepada peternak perorangan yang memenuhi syarat administrasi dan kriteria hewan dan berada di zona merah PMK, maksimal pemberian baik untuk ternak mati dan atau potong bersyarat sejumlah lima eko per peternak,” katanya.

Sedangkan jenis bantuan yang diberikan, kata dia, berupa uang tunai yang besarannya untuk ternak sapi/kerbau Rp10 juta, kambing/domba Rp1,5 juta dan babi Rp2 juta.

“Bantuan diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan telah diverifikasi sampai di Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian,” katanya.

Pada hari ini juga disalurkan buku rekening bantuan yang merupakan realisasi tahap pertama dari tiga tahap yang diajukan ke Dirjen PKH.

“Pada tahap I ini realisasi diberikan bagi 64 peternak dengan rincian 78 ekor sapi dan 6 ekor kambing/domba dengan nilai bantuan total sebesar Rp789 juta,” katanya.

Ia mengatakan, dari 78 ekor sapi tersebut terdiri dari 42 ekor sapi perah dan 36 ekor sapi potong. 47 ekor karena mati dan 31 ekor karena dipotong bersyarat.

“Umur ternak yang mati dan potong bersyarat terdiri 50 ekor lebih dari satu tahun dan 28 ekor berumur kurang dari satu tahun,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i