Jakarta, Aktual.com – Jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di tahun 2017 lalu ternyata mengalami penurunan ketimbang tahun sebelumnya.

Padahal sudah ada program pengampunan pajak (tax amnesty). Semestinya, wajib pajak (WP) yang melapor SPTnya bisa lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan, jumlah pelapor SPT 2017 mencapai 12 jutaWP.

“Angka tersebut berarti lebih rendah dibandingkan capaian di 2016 yang mencapai 12,7 juta WP,” ungkap Robert di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1).

Lebih jauh dia merinci dari tahun ke tahun, SPT yang masuk 2014 tercatat 10,8 juta WP telah menyampaikan laporannya. Kemudian di 2015 angka tersebut meningkat menjadi 10,9 juta, diikuti peningkatan di 2016 yakni 12,7 juta.

“Padahal dari data kami, jumlah WP SPT itu sebanyak 16 jutaan dan WP yang terdaftar saat ini ada 36 juta,” jelas Robert.

Dengan penurunan penyerapan SPT,  Robert berharap penerimaan pajak tahun ini bisa capai target. Untuk itu, agar target penerimaan pajak tercapai, pihaknya memetakan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“KPP-nya ada 341 dan 66 kantor pelayanan pajak yang mencapai target yang dibebankan. Serta mencapai angka maksimal di 5 Januari ini,” dia menegaskan.

Adapun untk rasio kepatuhan SPT 2017 yang masuk ke DJP di tahun ini, kata dia, angkanya mengalami peningkatan. Rasio kepatuhannya  ada di angka 72,6 persen, lebih tinggi dibandingkan catatan 2016 yakni 63,15 persen.

“Sehingga, capaian rasio kepatuhan di 2017 meningkat menjadi 96,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya 87,11 persen,” kata dia.

Dengan tingkat kepatuhan pajak 2017 yang terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, ia optimistis, kepatuhan pajak akan kembali meningkat di 2018 ini.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs