Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti harus rela merayakan lebaran tahun ini dari balik jeruji besi. Ia resmi menjadi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pria asli Palembang itu terindikasi menerima sejumlah jatah dari kontraktor proyek jalan TES-Muara Anam dan proyek jalan Curuk Air Dingin. Nominalnya pun cukup menggiurkan yakni 10 persen dari nilai masing-masing proyek, untuk jalan TES-Muara Aman nilai proyekny Rp 37 miliar, sedangkan proyek jalan Curuk Air Dingin sebesar Rp 16 miliar.
Untuk penyerahan ‘fee’, Ridwan memberdayakan sang istri, Lily Martiani Maddari serta seorang perantara bernama Rico Dian Sari.
Tapi sayang, upaya Ridwan mendapatkan ‘THR’ tambahan jelang lebaran 2017 harus kandas lantaran telah diamati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, sesaat setelah pemberian ‘fee’, Selasa (20/6), istri Ridwan beserta Rico keburu diamankan oleh tim penyidik KPK.
Kronoligisnya berawal pada Selasa pagi. Kala itu Rico menerima uang di kantornya dari Jhony Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana, di Bengkulu. Kemudian, uang diantarkan ke rumah Ridwan.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkan uang ke rumah Gubernur Bengkulu. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Tim KPK mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah Gubernur Bengkulu,” papar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/6).
Selanjutnya, pihak KPK kembali membawa Rico ke rumah Ridwan, dan bertemu dengan Lily untuk mengambil uang yang tadi didapat dari Jhony. Setelah mengintrogasi dapatlah bukti dugaan suap Ridwan, yakni uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu.
“Tim kemudian membawa RDS dan LMM ke Polda Bengkulu. Sekitar pukul 10.30 WIB, penyidik menangkap JHW di hotel tempatnya menginap, di Bengkulu. Dari tangan JHW diamankan uang Rp 260 juta dakam tas ransel,” terang Saut.
Usai pemeriksaan sementara di Polda Bengkulu, para terduga yang telah diringkus kemudian digiring ke kantor KPK, di Jakarta. Sesampainya di markas Agus Rahardjo Cs pemeriksaan kembali dilanjutkan, setelahnya ekspos perkara pun digelar.
“Setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup sekaligus menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, ditetapkan empat orang sebagai tersangka, RM, LMM dan RDS selaku pihak penerima, dan JHW selaku pemberi,” imbuh Saut.
Sebagai pihak penerima, Ridwan, Lily dan Rico dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Jhony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan, giliran penahanan dilakukan. Para pesakitan harus menjalani sementara hidupnya di rumah tahanan. Sakitnya, Ridwan dan Lily harus ditahan terpisah, sang suami di kerangkeng di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, sementara istrinya Lily di Rutan KPK C1. Sedangkan Rico di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Jhony di Rutan Cipinang.
Pewarta : M Zachky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs