Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) masih belum memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan bahwa partai ini masih menyandang status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu.
Hal ini disebabkan oleh adanya seorang kader PBB yang tidak membawa identitas diri atau KTP, saat KPU melakukan verifikasi faktual di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).
“Ada satu pengrurus perempuan yang identitas dirinya ketinggalan. Kami masih memberi kesempatan sampai 3 hari untuk melengkapi,” kata Ketua KPU RI Arif Budiman di lokasi, Minggu (28/1).
Diketahui kader tersebut bernama Nurdiana. Perempuan asal Bogor ini pun segera bergegas pulang untuk melengkapi persyaratan ini.
Arief menjelaskan, keterwakilan perempuan dalam lolosnya sebuah partai dalam Pemilu adalah hal wajib, dengan ambang batas minimal 30 persen.
“Karena satu pengurus perempuan identitas dirinya ketinggalan, tapi dijanjikan hari ini bisa dikirimkan, jadi berita acara nanti akan kita buat dari BMS (belum memenuhu syarat) menjadi MS (memenuhi syarat),” jelas Arif.
KPU mensyaratkan tiga poin dalam verifikasi faktual. Pertama adalah struktur kepengurisan inti, yakni ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara. Kedua adalah keterwakilan perempuan dalam partai sebesar 30 persen, dan ketiga adalah kantor pusat partai.
“Atas tiga item ini KPU menyimpulkan kalau KTP sudah dilengkapi, (PBB) akan dinyatakan MS,” Arif memungkasi.
Sebagai informasi, verifikasi faktual dilakukan di seluruh perwakilan partai di tiap provinsi. Seluruh partai wajib 100 persen memenuhi tiga unsur di atas. Nantinya, hasil lolos tidaknya sebuah partai dalam Pemilu 2019 akan diumumkan pada pertengahan Februari 2018.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan















