Jakarta, Aktual.com-Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya memprediksi bakal terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan pajak tahun ini.

Lebih lanjut Sri Mulyani Indrawati menyebut jika kekurangan tersebut sebesar Rp 110 triliun hingga Rp 130 triliun.

Sementara target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kata dia yakni Rp 1.283,6 triliun. Jika shortfall Rp 110 triliun – Rp 130 triliun maka penerimaan pajak diproyeksi sebesar Rp 1.173,6 triliun hingga Rp 1.153,6 triliun atau sekitar 89%-91%.

Saat ditanya apakah hal ini kemudian akan berimbas pada tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak. Menurut dia , tukin sendiri sudah memiliki peraturan sendiri.

“Peraturan Presiden atau rambunya kan sudah ada. Nanti dihitung berdasarkan kinerja masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan individu,” jelas Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/12).

Pegawai Ditjen Pajak sendiri jelas dia memang tetap menerima tukin sesuai dengan kinerja KPP maupun pribadi. Menurut Sri Mulyani, jika ada KPP yang tumbuh baik dan sesuai target, maka pegawai akan mendapatkan yang sesuai.

Ada beberapa KPP yang telah berhasil tembus target penerimaan pajak 100%, dan pihaknya kata dia sudah memberikan apresiasi terhadap KPP itu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015, tukin pegawai pajak yang paling rendah adalah Rp 8,45 juta untuk pelaksana lainnya Rp 117,38 juta untuk pejabat Eselon I, seperti Direktur Jenderal Pajak.

Sementara tukin untuk pegawai pajak di tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Antara lain, jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja mencapai 100%.

Lalu jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.

Kemudian jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tukin yang bisa dibawa pulang hanya 50%.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs