Jakarta, Aktual.com — Pimpinan DPR mengumumkan masa reses DPR dipersingkat menjadi 17 hari. Keputusan itu usai rapat pimpinan bersama seluruh pimpinan fraksi, BURT dan Sekjen DPR.

“Kami tadi telah memutuskan bahwa reses dari biasanya sebulan lebih bahkan sebulan setengah, lima minggu menjadi 17 hari saja. Ini tentu untuk memaksimalkan kinerja dewan terutama legislasi, agar legislasi dalam paripurna 40 RUU dapat tercapai tahun ini,” ujar Ketua DPR Ade Komarudin di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Selain itu, lanjut Ade, dalam rapim memutuskan bahwa kunker ke luar negeri yang berkaitan dengan fungsi legislasi anggaran pengawasan oleh pansus, komisi dan AKD lainnya, tidak diadakan. Kecuali komisi I DPR karenabyang bermitra dengan kementrian luar negeri, dan Komisi VIII terkait ibadah haji serta BKSAP.

“Untuk komisi dan AKD yang bersifat tetap, diberi kesempatan kunjungan pengawasan setahun sekali. Pengurangan kunker ke luar negeri itu sekjen telah menghitung terdapat penguruangan alokasi kunker luar negeri sebesai 139 miliar dari pengurangan itu. Jadi terdapat pengurangan alokasi anggaran sejumlah itu,” jelasnya

Ade berharap dengan keadaan seperti itu target pembahasan legislasi tahun ini dapat tercapai dengan baik.

“Secara detil akan disusun matrik dari kesepakatan kami di poin dua. Akan dibahas oleh Pak Fahri serta BURT dan Kesekjenan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: