Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Senin (30/11). Tarif listrik pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015 akan mengalami kenaikan sebesar 11,6 persen dibandingkan November 2015 menyusul pemberlakuan mekanisme penyesuaian tarif kedua golongan tersebut oleh PLN. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/15.

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah melakukan pencabutan subsidi listrik kepada 19 juta pelanggan pemakaian 900 VA yang semula berjumlah 23 juta pelanggan, menuai protes dari berbagai kalangan. Kebijakan itu dirasa memberatkan masyarakat dan memperburuk pertumbuhan ekonomi.

Untuk itu pemerintah menyampaikan pembelaan secara resmi melalui 8 argumentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Pertama, pencabutan terhadap 19 juta pelanggan itu diklaim dilakukan kepada masyarakat yang mampu dan tidak layak diberi subsidi. Sementara sisanya sekitar 4 juta dan ditambah golongan pemakaian 450 VA sebanyak 23 juta, tetap diberi subsidi seperti biasa.

Kedua, pemerintah menegaskan tarif listrik pelanggan rumah tangga 450 VA untuk tahun ini tetap disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana alokasi subsidi listrik dalam APBN 2017. Pencabutan subsidi listrik tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah, tetapi perlu persetujuan DPR-RI sesuai Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penyataan ini bertujuan menepis isu yang bergulir bahwa golongan pemakaian 450 VA akan dicabut subsidinya menyusul kebijakan pencabutan terhadap golongan 900 VA.

Ketiga, disampaikan juga bahwa Penyesuaian tarif listrik secara otomatis (tarif adjustment) tidak dilakukan setiap bulan, tetapi dilakukan tiap 3 bulan sekali, sebagaimana Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yand Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sehingga potensi dampak tidak mengagetkan, lebih kondusif dan terkendali.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka