Keempat, berkaitan dengan isu tagihan pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA nonsubsidi yang meningkat 174 persen, dijelaskan pemerintah bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.
Argumentasi Kelima, Terkait subsidi listrik berpotensi membuat kegaduhan karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dijelaskan oleh pemerintah bahwa Komisi VII DPR-RI tanggal 22 September 2017 telah membahas, menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 VA bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu dengan didukung data yang akurat. Proses pembahasannya pun berjalan cukup panjang. Sejak saat itu sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung hingga saat ini oleh Kementerian ESDM, TNP2K, PT PLN (Persero).
Keenam, Terkait dengan dampak inflasi, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik 900 VA golongan mampu, selain jumlahnya yang tidak signifikan, juga dilakukan secara bertahap sehingga sebisa mungkin meminimalisir inflasi. Selain itu, selama tahun 2017, harga BBM jenis Premium dan Solar juga dijaga agar tidak mengalami kenaikan, sehingga inflasi dapat lebih terkendali.
Ketujuh, pemerintah mengklaim kondisi ekonomi secara bertahap semakin dapat meningkat seiring dengan pengalihan subsidi energi untuk belanja produktif yang langsung menyentuh rakyat. Belanja Infrastruktur, kesehatan dan Pendidikan misalnya, meningkat masing-masing sebesar 123%, 83% dan 27% rata-rata dalam 7 tahun terakhir. Sedangkan belanja subsidi energi menurun sekitar 66%.
Dan terakhir, Pemerintah mengatakan telah bertindak transparan dengan membuka posko pusat pengaduan subsidi listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta. Selain itu posko pengaduan juga dibentuk di desa/kelurahan yang akan diteruskan di kecamatan. Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan. Bagi masyarakat yang merasa layak di subsidi dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme posko tersebut. Selanjutnya, akan diverifikasi apakah termasuk masyarakat mampu atau tidak mampu berdasarkan data dari TNP2K yang telah diverifikasi oleh PT PLN (Persero).
Namun yang pasti pada bulan Juli mendatang tarif listrik kembali naik. Hal ini sesuai tahapannya bahwa pencabutan subsidi dilakukan secara bertahap, dan pada Juli nanti merupakan tahap kenaikan terakhir atau kenaikan periode ke empat. Setelah itu tarif listrik akan mengikuti skema Adjustment.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka