Jakarta, Aktual.com – Pemilik PT Rimba Kharisma Kembar, Tony menjadi pesakitan dan terancam hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pelat besi senilai Rp 2 miliar. Pelapor adalah pemilik pelat besi sebelumnya, yaitu PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU).

Sejak dilaporkan pada Januari 2017, kasus ini baru memulai sidang perdana pada 1 Agustus 2018. Artinya, butuh waktu 17 bulan untuk membawa Tony ke meja hijau.

“Momentum penegakan hukum yang obyektif. Karena Tony tidak punya itikad baik melakukan pembayaran kepada kami terkait pembelian sejumlah plat besi,” kata Wishnu Dewanto dari pihak PT BMKU, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/8).

Wishnu berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada Tony atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Tony dilaporkan oleh Monalisa Kartika, kuasa dari PT BMKU, perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distributor besi, ke Polres Jakarta Utara pada pada 25 Januari 2017.

PT. BMKU menuding Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp2 miliar, setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

Dalam sidang perdana di PN Jakarta Utara, Tony didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

Kuasa hukum PT BMKU, Beny Suprihartadi sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap Tony usai kasus ini dilimpahkan ke institusi tersebut.

Padahal, jelasnya, Tony sendiri tidak itikad baik membayarkan kewajibannya kepada PT BMKU. Menurut Beny, hal ini semestinya menjadi rujukan bagi Jaksa.

“Namun sayangnya, pada kenyataannya Tony tidak ditahan tapi statusnya hanya sebagai tahanan kota yanh dimana suratnya tanda tangani oleh Kasie Pidum Dicky Octaviana. Kami jelas menyesalkan kejadian ini,” tegas Beny.

Meskipun demikian, Beny tetap berharap proses persidangan yang tengah berlangsung bisa memberikan keadilan dan Tony dijatuhkan hukuman sesuai dakwaan dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Ia pun meyakini Majelis Hakim dapat bersikap adil dan menjatuhkan vonis yang maksimal kepada Tony lantaran tak sedikit pun beritikad membayar pelat besi milik kliennya yang senilai Rp 2 miliar itu.

“Bilamana saudara Tony terdakwa kasus penipuan dibebaskan dari hukuman atau hukuman percobaan, tentu akan sangat mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk bagi iklim dunia usaha di Indonesia yang sangat membutuhkan dan perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang mempunyai efek jera mengingat kejahatan yang dilakukannya adalah kejahatan yang diduga berdimensi profesi dan bisa  terjadi berulang kepada pengusaha lainnya yang akan menjadi korban kejahatan penipuan dan penggelapan,” urai Beny menjelaskan pendapatnya.

Kasus ini sendiri bermula pada ketika Tony memesan barang berupa pelat besi kepada PT BMKU pada 5 Desember 2013. Berdasar surat pemesanan, barang pesanan Tony mencapai Rp 1,7 miliar.

Namun dalam laporan di Polres Jakut, pesanan barang yang belum dibayarkan Tony mencapai Rp 2 miliar. Akibatnya, Tony pun dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan