Petugas memasang garis polisi saat berlangsungnya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/12). Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 tersangka pencurian dan penggelapan mobil serta mengamankan 100 mobil hasil kejahatan mereka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/15

Solo, Aktual.com – Polres Kota Surakarta berhasil menciduk guru Sekolah Dasar di Karanganyar, karena diduga gelapkan dua mobil rental milik Supriyanto.

“Kami sedang melakukan penyidikan terkait keberadaan dua unit mobil milik korban yang digelapkan tersangka Dewi itu, untuk dijadikan barang bukti,” kata Kepolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi di Solo, Selasa (4/10).

Dewi Wulandari 46 tahun yang merupakan warga Sanggrahan, Delingan, Karangnyar telah mengakui bahwa dua unit mobil yang disewanya telah digadaikan.

Dua unit mobil yang digadaikan yakni Toyota Yaris seharga Rp20 juta dan Toyota Avanza Rp15 juta. Pelaku menyewanya pada 5 Juli 2016.

“Tersangka dengan alasan meminjam mobil milik korban selama dua hari untuk bepergian. Namun, dia hingga satu minggu mobil tidak dikembalikan.”

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan pembayaran uang muka dan menyerahkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan. Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, mobil korban tidak dikembalikan.

“Kami kemudian menangkap pelaku di rumahnya, Senin (3/10), untuk menelusuri keberadaan dua mobil yang digelapkan oleh tersangka.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan tersebut karena terlilit utang senilai Rp45 juta. “Kami sudah mengetahui identitas yang membawa mobil milik korban, dan kini tinggal melakukan pencarian keberadaannya.”

Pihak kepolisian berhasil penyita sepeda motor Honda Grand nopol AD 5781 YE milik korban, kartu PGRI, satu lembar surat bukti serah terima kendaraan untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling 5,4 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu