Jakarta, Aktual.co — Istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas pada salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dinas di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman empat tahun penjara karena menggelapkan mobil sewaan.
“Perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental ini berinisial PY 32 tahun, warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, Senin (11/5).
Dia mengatakan, modus yang digunakan PY dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni dengan cara menggadaikan mobil sewaan. Menurut dia, penangkapan terhadap PY dilakukan atas dasar laporan Warsito 37 tahun, warga Desa Kepudang, Kecamatan Binangun, Cilacap, pada tanggal 20 April 2015 yang mengaku jika mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor R-8919-BK miliknya yang disewa oleh pelaku dengan harga Rp160 juta tidak dikembalikan meskipun telah melewati batas waktu sewa.
“Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim mencoba memancing pelaku dengan mengaku akan merentalkan mobilnya. Hingga akhirnya, pelaku dapat ditangkap pada tanggal 1 Mei di salah satu rumah makan di daerah Buntu, Banyumas.”
Dia mengatakan, pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres Cilacap guna menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa pelaku menyewa mobil milik korban untuk jangka waktu satu hingga dua minggu dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu perhari.
Guna meyakinkan korban, lanjut dia, pelaku meninggalkan fotokopi kartu tanda penduduk dan beralasan jika mobil tersebut akan digunakan oleh anak pamannya yang baru pulang dari luar negeri.
Akan tetapi, mobil tersebut ternyata digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di daerah Brebes dengan harga Rp 25 juta melalui seorang perantara yang berasal dari Desa Rancah, Kecamatan Binangun, Cilacap.
“Setelah batas waktu sewa berakhir, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut dan setiap kali korban menanyakan, pelaku hanya memberikan janji-janji saja. Oleh karena itu, korban akhirnya melapor kepada kami.”
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku jika uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari dan membayar utang. Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu