Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sependapat agar KPK tidak pasif namun intens mengembangkan kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp25, 95 Miliar dalam proyeknya digarap oleh Sandiaga Uno dikala masih menjabat Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), yang sudah berganti nama jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

“Jadi KPK melakukan pengembangan terkait putusan itu apalagi keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. KPK jangan pasif,” kata Petrus.

Menurut Petrus, KPK wajib membuka penyidikan baru dalam kasus yang diduga melibatkan Sandiaga Uno tersebut. Yakni dengan kembali memanggil Sandi sebagai saksi dan apabila dalam prosesnya ditemukan bukti baru maka bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Buka penyidikan baru panggil dia sebagai saksi dulu terus kumpulkan juga bukti-bukti lain baru tentukan kalau terbukti ya TSK,” tuturnya.

Petrus menambahkan, lantaran telah didakwa korupsi oleh Jaksa KPK bahwa memperkaya korporasi senilai ratusan miliar rupiah atas sejumlah proyek pemerintah. Maka sangat penting diminta pertanggungjawaban terhadap pertanggungjawaban terhadap korporasi nya komisaris.

“Jadi sekarang harus dimintai pertanggungjawaban terhadap korporasi nya, berarti dia Komisaris (Sandiaga Uno saat itu menjadi komisaris PT DGI) biasanya Direksi dan Komisaris yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara