Untuk diketahui, pada proyek itu, DGI/NKE diduga memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group Rp10, 29 miliar.

Menurut Jaksa KPK, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Group, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Selain proyek itu, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE/DGI juga jadi penyedia barang dan atau jasa atas beberapa proyek pembangunan lain, diantaranya yaitu,  Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, dengan jumlah keuntungan Rp42,71 miliar.

Selanjutnya, Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram, Provinsi NTB, yang jumlah keuntungan mencapai Rp23, 9 miliar, dan proyek pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44,536 miliar.

Kemudian, proyek Gedung RSUD Sungai Dareh di Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar, serta proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, dengan jumlah keuntungan Rp4 miliar, dan proyek Gedung BP2IP Surabaya, Jawa Timur, dengan keuntungan Rp44,5 miliar.

Selain itu, proyek Paviliun RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, pada 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara