“Pendidikan dan pengajaran adalah point pertama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selanjutnya Penelitian dan Pengembangan serta Pengabdian Kepada Masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, forum Komando V bersepakat untuk menempatkan ‘Pancasila’ sebagai hirarki tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikemas melalui sebuah manifesto atau pernyataan sikap hasil dari buah pemikiran peserta konsolidasi.
Komando menilai, pilihan dan keputusan tersebut tak lain adalah memastikan bahwa Pancasila mempunyai kekuatan untuk mengkoptasi tata peraturan perundangan yang bertentangan dengan Pancasila itu sendiri.
Sebab apabila makna Pancasila yang sebenarnya tidak dilaksanakan tentu sangat melukai hati rakyat yang sudah dipastikan dapat melemahkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, sejatinya Pancasila harus diletakkan pada hirarki tertinggi sesuai keberadaannya.
Dalam hirarki peraturan perundang-undangan, Pancasila berada pada posisi tertinggi yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini dijelaskan dalam pasal 2 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara