Selain itu diperkuat dengan Azas Hukum Tata Negara “Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila”.

Bahkan, posisi Pancasila juga diperkuat dengan Tap MPR No III/MPR/2000 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

“Yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.”

Hanya saja pasca Amandemen, banyak batang tubuh didalam UUD 1945 yang diubah dan tidak sesuai dengan Pancasila, akibatnya banyak produk Undang-Undang yang dihasilkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Adapun peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas perwakilan 43 Universitas/Institut/Akademi dan Sekolah Tinggi dari berbagai Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Mereka bersatu dalam wadah silahturahmi Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) yang hadir untuk menyatukan gagasan dan pandangan kebangsaan dalam bingkai Tridharma Perguruan Tinggi Menjawab.

Dengan menyatukan tekad bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan memposisikannya sebagai Hirarki tertinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara