Jakarta Aktual.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hari ini digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus seorang Panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R.
Panitera tersebut disinyalir telah menerima suap terkait penanganan perkara yang sedang berjalan di PN Jakut. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak KPK.
“Iya (KPK menangkap Panitera PN Jakut),” beber Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Rabu (15/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap yang diterima R terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil. Dugaannya, uang suap untuk mempengaruhi vonis pedangdut tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby