Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan chat tersangka Firza Husein belum lengkap untuk disidangkan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyimpulkan belum lengkapnya berkas tersebut, setelah melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Metro Jaya.
“Dari hasil ekapos disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).
Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah dalam berkas perkara Firza. “Materil ada sebagian, formil ada sebagian.”
Meski demikian, Noor Rachmad enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap.
Yang pasti, kata dia, berkas perkara Firza Husein akan dikembalikan kepada penyidik. “Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan.” [Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu