Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menggelar perkara (ekspose), kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Hal tersebut, menyusul putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis menguatkan adanya pidana korupsi dalam perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.
“Nanti akan kita ekspose (gelar perkara) lagi lah,” ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/12).
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari putusan tersebut guna mengambil langkah selanjutnya dalam kelanjutan perkara tersebut.
“Tentu akan kita pelajari isi putusan itu, pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana artinya terbukti sesuai yang kita dakwakan,” kata dia.
Termasuk didalamnya, sambung dia, mengenai nasib mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.
“kita lihat nanti di dalam pertimbangan pengadilan apa namanya nilai yang kita anggap secara bersama-sama, sejauh mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi perlu kita ekspose lagi. Kalau ada perkembangan lain, bukti lain tentu kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya,” kata dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari tadinya hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat masih ditingkat pertama, Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
“Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK,” kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















