Jakarta, Aktual.com – Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan pagi ini, Selasa (15/11), di ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, pukul 09.00 WIB.

“Gelar perkara nanti, pelapor dengan saksi ahli dihadirkan. Terlapor dengan saksi ahli juga dihadirkan,” ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat dikonfirmasi, Senin (14/11).

Dalam gelar perkara ini, polisi memanggil pihak pelapor dan terlapor. Bahkan, polisi juga mengundang pihak eksternal, antara lain dari Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional.

Sementara itu, internal polisi hadir pula perwakilan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Gelar perkara ini akan tertutup bagi media. Wartawan hanya diperkenankan meliput pembukaan gelar perkara.

Berdasarkan pantauan, satu per satu pihak pelapor dan pihak internal mulai datang menghadiri gelar perkara kasus Ahok. Pengamanan pun terpantau diperketat. Ada 2 polisi tampak berjaga-jaga mulai dari pintu masuk Mabes Polri.

Sedangkan, tiga polisi siaga di pos penjagaan pintu depan mengecek tas dan bawaan tamu-tamu yang hadir. Jaket, dan topi pengunjung pun diminta dilepas. Sementara itu di depan Masjid Al Ikhlas Mabes Polri berdiri sebuah tenda dan disediakan kursi-kursi bagi wartawan berbagai media yang hadir. Tepatnya di parkiran mobil antara Rupatama dengan Masjid Al Ikhlas.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu