Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto - Gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri akan melibatkan lembaga pengawas eksternal yakni Ombudsman dan Kompolnas saat melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (15/11) pekan depan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, selain Kompolnas dan Ombudsman dalam gelar perkara ini nantinya juga dihadiri sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

“Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada,” kata Ari Dono di kantor sementara Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).

Dia menjelaskan, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan secara terbuka terbatas di ruang rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB. “Karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi.”

“Maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal.”

Selain itu polisi juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun setelah pembukaan dilakukan awak media mesti keluar dari ruangan. Dalam gelar perkara nanti pihak Bareskrim akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini.

Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut. Pihak pelapor termasuk Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Majelis Ulama Indonesia.

Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak yang dilakukan Ahok.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu