Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Yani, meminta penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merujuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Yani menekankan demikian kepada wartawan, Selasa (15/11), sejalan dengan rencana pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta nonaktif mengajukan ulama dari luar negeri.

“Dalam kasus Ahok, penyidik harus tetap merujuk pada pendapat MUI,” kata dia.

Disampaikan, ulama-ulama dalam negeri yang diwadahi dalam Majelis Ulama Indonesia sebagaimana ditunggu Polri sebelumnya telah memberikan sikapnya dengan jelas. Karenanya tidak perlu lagi ditafsirkan atau mendatangkan saksi ahli, apalagi dari luar negeri.

Di sisi lain, pihaknya meminta perwakilannya dapat masuk dalam proses gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri apabila ulama luar negeri dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Kami minta perwakilan tim bisa masuk dan terlibat gelar perkara,” ucap Yani.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby