Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian memastikan akan melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Rabu (16/11) pekan depan. (Selengkapnya: Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Pekan Depan).
Meski demikian aparat kepolisian melarang media meliput langsung gelar perkara tersebut.
“Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Jumat (11/11).
Ia mengatakan, gelar perkara tersebut akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, gelar perkara itu, akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby