Kemudian, pelanggaran yang dilakukan PT IBU juga terjadi dalam melakukan penjualan beras merek Ayam Jago dan Maknyus lantaran tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelanggaran itu, sistem pelabelan PT IBU di merk Ayam Jago dan Maknyuss menggunakan SNI tahun 2008 lantaran memakai istilah premium. Padahal, pada tahun itu SNI menggunakan istilah klasifikasi mutu I-V.
Kemudian, pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan untuk konsumen. PT IBU juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, AKG dalam peraturan di BPOM AKG hanya bisa diterapkan pada produk yang langsung bisa dikonsumsi.
Untuk tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, akan mendalami praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby