Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyebutkan, gelar perkara terbuka kasus Komjen Budi Gunawan soal dugaan gratifikasi masih dibutuhkan.
“‎Gelar perkara terbuka masih perlu dong, nanti kalau digelar yang rusak KPK karena yang dilimpahkan itu cuma lima lembar. Polri menerima, ini Polri terlalu baik,” kata Prof Romli ketika dihubungi, Rabu (3/6).
Sampai saat ini, sambung guru besar hukum itu mengaku  menunggu gelar perkara yang telah dijanjikan oleh pihak Polri itu. Menurutnya apabila gelar perkara digelar maka yang rusak adalah KPK.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyebutkan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan sudah dilakukan. Namun gelar perkara secara terbuka melibatkan media, KPK, serta Kejagung belum dilakukan.
“Gelar perkara terbuka belum dilakukan, ‎itu tidak menjadi prioritas karena banyak pekerjaan yang lebih penting. Untuk itu kami masih menunggu kesediaannya pihak lainnya untuk hadir,” kata Budi Waseso.‎Gelar perkara secara tertutp dilakukan ‎pihak Polri pada April 2015 lalu, dan dihadiri tiga pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah, serta Yenti Ginarsih. Turut dihadiri oleh penyidik dari Direktorat lain di Bareskrim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu