Jakarta, Aktual.com — Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI kembali menggelar rapat untuk mendengarkan pandangan dari pihak pemerintah.

“Rapat kita hari ini setidaknya ada tiga agenda, yakni agenda penjelasan pengusul, kedua pandangan pemerintah dan pengesahan jadwal dan mekanisme kerja,” kata Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi, di Ruang Rapat Pansus B, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (25/11).

Dalam rapat, sejumlah intrupsi dilontarkan oleh anggota pansus terhadap apa yang disampaikan pemerintah yang cenderung berbeda dengan usulan draf RUU tentang pelarangan Minol.

“Saya ada sedikit mengganjal, setelah saya melihat secara sederhana dalam konteks usulan DPR adalah larangan Minuman Beralkohol, tetapi saya melihat adanya apa yang disampaikan pandangannya lebih menegaskan pada pengaturan terhadap alkohol tersebut. Sehingga sudah terbaca adanya dua kutub yang berbeda, sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu,” ucap Achmad Mustaqim dari fraksi PPP DPR RI.

Pansus Minol mengundang pihak terkait dari pemerintah, yakni Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Kum HAM, dan Menteri Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang