Jakarta, Aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan badan legislatif (Baleg) terkait rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pembacaan laporan itu kemudian akan disepakati dalam rapat tertinggi untuk masuk menjadi RUU Priorotas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengimbau kepada dewan agar tidak terburu-buru membahas dua RUU tersebut.
“Fraksi Partai Gerindra ingin DPR tidak terlalu ngotot membahas perubahan kedua RUU itu,” ucap Muzani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/12).
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kelemahan dan kekurangan.
“Memang, KPK ada kekurangan tapi mari kita pikirkan KPK dengan cara tidak mengubah UU. Apakah untuk memperbaiki KPK dengan cara mengubah UU KPK?” ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membahas dua RUU, yakni RUU Tax Amnesty dan RUU KPK. RUU Tax Amnesty menjadi usulan pemerintah dan RUU KPK merupakan usulan atau inisiatif DPR RI.
Sementara itu, awalnya paripurna akan digelar pada pukul 10.00 WIB, namun tiba-tiba rapat berubah jadwal menjadi pukul 19.00 WIB, dengan agenda yang sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang