Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini belum memanggil Menteri ESDM Sudirman Said terkait laporannya soal kasus pencatutan nama presiden.
Hal ini dikarenakan MKD belum memutuskan langkah selanjutnya untuk memproses laporan Sudirman tersebut.
“Putusannya belum, kalau sudah diputuskan baru dikirim surat. Pemanggilan itu kalau berkirim surat, Sudirman Said di sidang kapan,” ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).
Surahman menjelaskan, pihaknya hanya menggelar rapat pleno siang ini untuk meresmikan pimpinan MKD lantaran ada beberapa pergantian pemimpin.
Pemimpin MKD yang diganti yakni Hardisoesilo dari Fraksi Partai Golkar diganti oleh Abdul Kahar Muzakir sesuai tata tertib DPR.
“Pergantian pimpinan untuk efektifnya perlu diresmikan pimpinan DPR, kalau anggota tidak perlu diresmikan. Begitu surat dari fraksi mengganti anggotanya setelah diterima dan diumumkan orangnya datang langsung berlaku efektif,” jelasnya
Selain itu, MKD akan menggelar rapat internal sesuai rencana pada rapat pleno tanggal 24 November lalu. Surahman mengungkapkan, rapat pleno ketika itu membahas untuk menindaklanjuti pengaduan Sudirman Said. Pasalnya, ada desakan terbuka dan tertutup.
“Sesuai MD3 tertutup, tapi tata beracara, tertutup bisa terbuka dalam sidang, persidangan akan dilaksanakan terbuka tertutup sesuai kepentingan persidangan. Kemudian rapat memberikan mandat kepada pimpinan MKD, menyusun draf untuk dibahas dalam rapat internal hari ini. Jadwal-jadwal sepekan ini. Hanya saja belum sempat rapim karena kamis ada pergantian pimpinan,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya saat ini belum dapat memutuskan kelanjutan dari kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Noovanto.
Artikel ini ditulis oleh: