Jakarta, Aktual.com – Aparat satuan Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dan mengamankan tersangka yang kedapatan membawa satu bungkusan besar sabu-sabu dari dalam bus penumpang asal Aceh dengan tujuan Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Kepolisian Gebang AKP Selamat Riyadi, di Gebang, Minggu (22/4).

Penangkapan terhadap tersangka SUL alias Leman (39) warga Dusun Gunung Patuoh Desa Punti Kecamatan Peurlak Aceh Timur saat petugas melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera depan pos polisi sekitar pukul 06.00 Wib, katanya.

Tersangka SUL alias Leman itu menumpang bus Simpati Star nomor polisi BL 7451 AA warna kuning dan duduk persis dibelakang sopir. Begitu melihat bus tersebut petugas yang melakukan razia lalu menghentikan bus penumpang.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan termasuk tempat duduk dimana tersangka SUL alias Leman berada. Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka yang duduk dibelakang sopir terlihat gugup, katanya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan badan tersangka, maka dari selangkangannya ditemukan satu bungkus besar bewarna putih yang dilakban berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu. Setelah ditanyai petugas, tersangka ini mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dibawa ke Medan.

“Kini tersangka SUL alias Leman sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik narkoba Polsek Gebang untuk pengembagan kasusnya. Sabu-sabu tersebut masih ditimbang seberapa berat yang dibawa oleh tersangka ini,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini petugas mempersangkakannya dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby