Jakarta, Aktual.co —Di tengah hujan kritikan yang ditujukan kepada fraksi partai koalisi Indonesia hebat (KIH) bahwa tidak dewasa berdemokrasi, mengangkangi konstitusi pun dilontarkan elit politik maupun akademisi atas respon keputusan membuat parelemen tandingan.
Pun demikian, sepertinya tidak menyurutkan langkah kumpulan partai pendukung pemerintah ini untuk terus berjalan, salah satunya dengan menggelar sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR RI, Jumat (31/10) hari ini.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan kubu KIH di Parlemen untuk tetap menggelar sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR versi mereka?
Pasalnya, Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie sempat mengatakan bahwa parlemen tandingan tidak pernah dikenal dan tidak pernah ada di dalam sistem ketata negaraan Indonesia. Artinya, tidak ada landasan hukum yang memberikan ruang untuk dibentuknya hal itu.
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan jika pemikiran pembentukan parlemen tandingan itu bentuk ilegal dan makar.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai jika sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR versi KIH tidak akan sah. Alasannya, sudah jelas dari hitung-hitungan jumlah kursi di DPR RI, tidak memenuhi quorum.
“Jumlah mereka kan tidak lebih dari 40%. Jika begitu adanya tidak dapat menggelar sidang paripurna,” ucap Ray kepada aktual.co, di Jakarta, Jumat (31/10).
Untuk diketahui, dalam agenda pemilihan pimpinan versi KIH ini, setidaknya sejumlah nama dalam satu paket calon pimpinan sudah dibuat,  dengan komposisi Ketua Pramono Anung, Wakil Ketua Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Syaifullah Tamliha, Wakil Ketua Patrice Rio Capella dan Wakil Ketua Dossy Iskandar.
Seperti apa suasana rapat paripurna yang rencanannya akan digelar pukul 09.00 WIB nanti?

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid