Riau, Aktual.com — Seorang ibu rumah tangga warga Jalan Nusantara Kecamatan Dumai Kota, pekan lalu, diamankan Satuan Narkoba Polres Dumai Riau karena memiliki 103 butir pil ekstasi senilai Rp33 juta.

Kepala Satnarkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan menyebutkan, tersangka berinisial IA ini diamankan petugas di kediamannya dan barang bukti diperoleh setelah dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti ekstasi disembunyikan di beberapa tempat berbeda agar dapat mengelabui petugas, tapi setelah digeledah isi rumah akhirnya semua dapat diamankan,” katanya.

Awal penangkapan berkat informasi dari masyarakat bahwa wanita berusia 23 tahun ini diduga menjalankan aktivitas sebagai bandar ekstasi dan polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah tersangka diamankan, petugas lantas menggeledah rumah dan menemukan 93 butir pil ekstasi merk Pink Love di dalam alat blender dan 10 butir merk glass dari dalam sepatu.

“Selain pil haram, polisi juga menyita handpone, alat blender dan sepatu yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan ekstasi tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan sangkaan pasal 112 Ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian juga akan terus mendalami perkara ini guna mencari tahu asal barang haram tersebut dan pihak terkait lain dalam peredaran narkoba tersebut.

Polres Dumai sepanjang 2015 ini telah mengungkap 156 perkara narkoba dan mengalami peningkatan dibanding 2014 lalu hanya 95 perkara, sehingga polisi terus gencarkan pemberantasan barang haram tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan