Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan sejumlah dokumen, yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan dari rangkaian penggeledahan di beberapa tempat, yakni tiga kantor Dinas Pemprov Sumut, dan Kantor DPRD Provinsi setempat. Penggeledahan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

“Ada sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari sana (tiga kantor Dinas dan DPRD Provinsi Sumut). Diantaranya adalah dokumen yang terkait dengan Bansos,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Kasus dugaan korupsi dana Bansos yang dahulu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut memang menjadi penyulut adanya tindakan suap terhadap hakim PTUN Medan. Pasalnya, karena penyelidikan kasus Bansos itu, pihak Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan.

Sekarang kasus Bansos itu diambil Kejaksaan Agung dan sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus suap hakim PTUN Medan, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, lima diantaranya hasil tangkap tangan beberapa waktu lalu, tiga lainnya dari pengembangan.

Adapun delapan tersangka di kasus suap hakim PTUN Medan, antara lain Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu