Pekanbaru, Aktual.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak dan menggeledah pelabuhan peti kemas PT Bandar Teguh Abadi di Sungai Duku, Pekanbaru.

Dari pemeriksaan yang dipimpin Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Disperindag menemukan dugaan pelanggaran izin dan prosedur yang dilakukan perusahaan.

“Kami belum berhasil menemui pihak yang berwenang hari ini, dan telah dilayangkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan Senin depan,” kata Mas Irba kepada wartawan di Pekanbaru (16/9).

Sebelum tim Disperindag melakukan sidak ke PT Bandar Teguh Abadi, Jajaran Polda Riau dan Bea Cukai terlebih dulu melakukan hal, Kamis (15/9).

Hasil penggeledahan polisi dan Bea Cukai, kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, tidak ditemukan pelanggaran. Lima kontainer yang diperiksa seluruhnya sesuai data manifes.

Namun begitu, Mas Irba mengatakan pihaknya masih mendalami pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh perusaan ekspor impor tersebut.

Disperindag mengawali sidak dengan mendatangi gudang bongkar muat di kawasan PT Bandar Teguh Abadi yang beralamat di Jalan PT Bangkinang Nomor 2 Kelurahan Sungai Duku, Kecamatan Limapuluh.

Di sana, pihak gudang mengarahkan tim untuk bergerak ke kantor PT BTA, yang tak jauh dari lokasi gudang. Sesampai di kantor PT BTA, tim dari Disperindag Pekanbaru diterima seseorang yang mengaku sebagai Pelaksana di perusahaan tersebut.

“Tapi dia tidak ada menyebut namanya. Dia juga tidak berani memberi keterangan, dan mengarahkan ke Syawal, pegawai perusahaan yang berkaitan dengan perizinan,” ujarnya.

Namun, setiba di kantor, tim tidak menemukan pegawai bernama Syawal itu. Tim tetap berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan telepon.

“Saat itu, kami menanyakan soal izin Angka Pengenal Impor Umum. Dia tidak bisa menjelaskan. Lalu terpaksa kami tinggalkan surat panggilan kepadanya untuk datang ke Kantor, Senin (19/9) pukul 09.00 WIB, untuk mengkonfirmasi langsung terkait barang yang dimasukkan, yang kami duga tidak sesuai dengan izin yang kami berikan ke mereka.”

Sementara itu, Irba mengatakan dari arsip PT BTA yang Disperindag miliki, perusahaan itu diberikan izin terkait impor barang-barang berupa mesin dan suku cadang.

Selain itu, Tim Disperindag Pekanbaru juga menemukan fakta baru, dimana terdapat nama PT Lestari Indah Makmur. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima tim dari laporan Polresta Pekanbaru kepada Polda Riau, dimana pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan terdapat satu kontainer, yang di dokumen manifesnya atas nama PT LIM.

“Artinya, ada dua perusahaan. Mungkin ini ada beberapa perusahaan lahi. Kita juga tidak tahu kan. Kalau di dokumen manifesnya itu semua atas atas nama PT LIM, APIU-nya harus PT LIM,” ujar dia.

Dia menuturkan pihaknya sedang menelusuri PT LIM tersebut, termasuk melacak alamat serta izinnya. “Ini sedang kami cari PT LIM. Alamatnya dimana. Nanti dapat ini. Kami minta SIUP/TDP-nya. Kalau seumpanya tidak mempunyai APIU, penyelundupan namanya.”

Hingga saat ini, lanjutnya, Disperindag Pekanbaru hanya memegang APIU atasnama PT BTA, yang pernah mengurus APIU pada tahun 2003-2008, dan 2008-2013. Lalu, 2013 diperpanjang lagi hingga 2018.

Jika terbukti melanggar prosdeur, maka PT BTA dan perusahaan lain yang tidak memiliki APIU, akan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan. “Ancamannya itu 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu